Pasal 489
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Duren Sawit disajikan dalam Gambar-36B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Duren Sawit dan Gambar-36C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Duren Sawit dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Duren Sawit disajikan dalam Gambar-36D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Duren Sawit dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Duren Sawit disajikan dalam Gambar-36E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Duren Sawit dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Duren Sawit disajikan dalam Gambar-36F Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Duren Sawit dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Duren Sawit disajikan dalam Gambar-36G Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Duren Sawit dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Duren Sawit wajib berpedoman pada Gambar-1B sampai dengan Gambar-1G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
