Pasal 464
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Ciracas untuk: a. terwujudnya pengembangan dan penataan industri dan pergudangan; b. terwujudnya kawasan industri dengan pengembangan industri besar dan penataan kawasan industri sebagai kawasan industri selektif; c. terwujudnya kawasan terbuka hijau lain melalui pelestarian atau mempertahankan prasarana olahraga dan lahan pemakaman umum; d. terwujudnya kegiatan pertanian yang ditujukan pada budidaya pertanian dan tanaman hias di selatan jalan lingkar luar; e. terwujudnya pengembangan prasarana perikanan berupa budidaya balai benih ikan; f. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan g. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
