Pasal 463
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Cipayung disajikan dalam Gambar-34B Rencana Prasarana pergerakan Kecamatan Cipayung dan Gambar-34C Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Cipayung pada Lampiran IV dengan skala 1 : 5.000, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Cipayung disajikan dalam Gambar-34D Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Cipayung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan rencana prasarana air minum di Kecamatan Cipayung disajikan dalam Gambar-34E Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Cipayung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan rencana prasarana sampah di Kecamatan Cipayung disajikan dalam Gambar-34F Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Cipayung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Cipayung disajikan dalam Gambar-1G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Cipayung dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Cipayung wajib berpedoman pada Gambar-1B sampai dengan Gambar-1G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
