Pasal 442
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Cakung dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Rawa Terate, Jatinegara, Penggilingan dan Kelurahan Pulo Gebang; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Jatinegara, Pulo Gebang, Cakung Timur, dan Kelurahan Rawa Terate; c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Pulogebang, Penggilingan, Cakung Barat, dan Kelurahan Cakung Timur; dan e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Cakung, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
