Pasal 441
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cakung terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian: dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur koridor Pulo Gadung-Cikarang, koridor Pulo Gadung-Dukuh Atas, koridor Kampung Melayu-Pulo Gebang, koridor Kelapa Gading-Kalimalang, koridor Tanjung Priok-Pulo Gadung, koridor Pulo Gadung-Pasar Minggu, koridor Rawamangun- Ancol, koridor Pulo Gadung-Setu, dan koridor Kampung Melayu-Rawamangun; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Cakung Barat, Cakung Timur, Pulo Gebang, Rawa Terate, Penggilingan, dan Kelurahan Ujung Menteng; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Jatinegara, Rawa Terate, Pulo Gebang, dan Kelurahan Rawa Terate; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; g. pengembangan prasarana angkutan barang di Kelurahan Pulogebang, Cakung Barat, dan Kelurahan Cakung Timur; dan h. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda di setiap kelurahan.
(3) Rencana jaringan transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cakung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cakung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
