Pasal 429
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Tebet dilakukan: a. pengembangan jaringan transmisi SKTT di setiap kelurahan; b. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Manggarai dan Kelurahan Menteng Dalam;
c. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan d. pengembangan gardu induk di Kelurahan Menteng Dalam dan Kelurahan Manggarai.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Tebet, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
