Pasal 428
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tebet terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan menangani kemacetan lalu lintas dilakukan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Pulo Gadung-Dukuh Atas, koridor Terminal Pinang Ranti-Pluit, koridor Manggarai-UI Depok dan koridor Kampung Melayu-Tanah Abang; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Tebet Barat, Tebet Timur dan Kelurahan Kebon Baru; c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. penerapan pembatasan lalu lintas tahap II di Kelurahan Menteng, Tebet Barat, Tebet Timur, dan Kelurahan Kebon Baru; g. pengembangan prasarana parkir di Kelurahan Manggarai; dan h. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana jaringan transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tebet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Menteng Dalam, Tebet Barat, Tebet Timur, Kebon Baru, Bukit Duri, Manggarai Selatan, dan Kelurahan Manggarai.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tebet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
