PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 384
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Pancoran dilaksanakan pada:
a. Kawasan Kali Ciliwung dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan lingkungan; dan b. Kawasan Kalibata dengan fungsi pengembangan kawasan campuran berfungsi sebagai perkantoran, perdagangan dan jasa, serta hunian.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait sesuai fungsinya.
