PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 383
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Pancoran sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana di ruas:
- Jalan Letjend. MT. Haryono Kelurahan Cikoko;
- Jalan Kemang Utara 9, Jalan Duren Tiga Utara, dan Jalan Duren Tiga Kelurahan Duren Tiga;
- Jalan Warung Jati Barat Kelurahan Kalibata;
- Jalan Jend. Gatot Subroto Kelurahan Pancoran;
- Jalan Mampang Prapatan Kelurahan Duren Tiga dan Kelurahan Kalibata;
- Jalan Pasar Minggu Raya Kelurahan Kalibata, Duren Tiga, dan Kelurahan Pancoran; dan
- Jalan Pahlawan Kalibata Kelurahan Kalibata dan Kelurahan Rawajati; dan
b. ruang evakuasi bencana menggunakan kawasan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Pancoran berada di pusat pemerintahan.
