PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 373
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Pancoran untuk:
a. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan di kawasan permukiman padat dan rawan banjir; b. terwujudnya pembangunan rumah susun sederhana di kawasan permukiman padat melalui peremajaan kawasan dan/atau pengembangan perumahan vertikal intensitas tinggi; c. terbangunnya rumah susun umum dilengkapi penyediaan prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan d. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui peningkatan kapasitas waduk dan situ.
