Pasal 372
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Mampang Prapatan disajikan dalam Gambar-27B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Mampang Prapatan dan Gambar-27C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Mampang Prapatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Mampang Prapatan disajikan dalam Gambar-27D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Mampang Prapatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Mampang Prapatan disajikan dalam Gambar-27E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Mampang Prapatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Mampang Prapatan disajikan dalam Gambar-27F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Mampang Prapatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Mampang Prapatan disajikan dalam Peta-27G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Mampang Prapatan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Mampang Prapatan wajib berpedoman pada Gambar-27B sampai dengan Gambar-27G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
