Pasal 35
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Gambir untuk: a. terwujudnya penataan kawasan perkantoran, pemerintahan nasional, dan penyediaan prasarana pendukung Kawasan Medan Merdeka; b. terwujudnya Kawasan Harmoni sebagai stasiun terpadu dan titik perpindahan antar moda transportasi dengan konsep TOD; c. terwujudnya Kawasan Roxy sebagai pusat kegiatan tersier fungsi pusat perdagangan dan jasa untuk melayani kegiatan skala kota yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; d. tercapainya kawasan pemerintahan daerah, kawasan pemerintahan nasional dan perwakilan negara/lembaga asing sebagai pusat kegiatan primer disertai penyediaan prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; e. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui penataan dan/atau peremajaan lingkungan permukiman dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan massal; f. terwujudnya pengembangan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan keindahan kota; g. tercapainya pelestarian, perlindungan, dan pengamanan kawasan cagar budaya; h. tercapainya perbaikan lingkungan pada kawasan campuran dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan i. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase untuk menampung air dan mengatasi genangan air.
