Pasal 34
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Cempaka Putih disajikan dalam Gambar-1B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Cempaka Putih skala 1 : 5.000 dan Gambar-1C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Cempaka Putih pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Cempaka Putih disajikan dalam Gambar-1D Peta Rencana Prasanana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Cempaka Putih skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Cempaka Putih disajikan dalam Gambar-1E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Cempaka Putih skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Cempaka Putih disajikan dalam Gambar-1F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Cempaka Putih skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Cempaka Putih disajikan dalam Gambar-1G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Cempaka Putih skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Cempaka Putih wajib memperhatikan Gambar-1B sampai dengan Gambar-1G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
