Pasal 338
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Kebayoran Baru dilakukan: a. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Senayan, Selong, Gunung, Kramat Pela, Rawa Barat, Petogogan, dan Kelurahan Gandaria Utara; b. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Senayan, Selong, Rawa Barat, Petogogan, Melawai, Kramat Pela, Pulo, Gandaria Utara, dan Kelurahan Cipete Utara; c. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Melawai, Selong, Gunung, Gandari Utara, Pulo, Kramat Pela, Rawa Barat, dan Kelurahan Senayan; d. pengembangan pemanfaatan energi surya di Kelurahan Petogogan, Rawa Barat, Selong, Cipete Utara, Melawai, Gunung, Senayan, Kramat Pela, Gandaria Utara, dan Kelurahan Pulo; dan e. pengembangan gardu induk di Kelurahan Senayan dan Kelurahan Gunung.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Kebayoran Baru, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
