Pasal 337
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kebayoran Baru terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Terminal Blok M - Stasiun Kota, koridor Pinang Ranti – Pluit, koridor Blok M - Pondok Kelapa, koridor Blok M – Ciledug, koridor M - Pangeran Antasari, dan koridor Halim – Palmerah - Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Senayan; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Senayan, Cipete Utara, Pulo, Gandaria Utara, Melawai, Kramat Pela, Petogogan, Rawa Barat, Selong, dan Kelurahan Gunung; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Cipete Utara, Melawai, Pulo, Rawa Barat, Petogogan, Selong, Gunung, Kramat Pela, dan Kelurahan Gandaria Utara; e. pengembangan jalan lokal di Kelurahan Cipete Utara, Pulo, Selong, Senayan, Rawa Barat, Gunung, Petogogan, Melawai, Kramat Pela, dan Kelurahan Gandaria Utara; f. pengembangan prasarana parkir di Kelurahan Cipete Utara, Pulo, Selong, Senayan, Rawa Barat, Gunung, Petogogan, Melawai, Kramat Pela, Gandaria Utara, dan Kelurahan Kebayoran Baru; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada ruas jalan arteri, kolektor, dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Kebayoran Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Petogogan, Rawa Barat, Selong, Cipete Utara, Melawai, Gunung, Senayan, Kramat Pela, Gandaria Utara, dan Kelurahan Pulo.
(4) Rencana prasarana transportasi udara di Kecamatan Kebayoran Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, dan Bandar Udara Pondok Cabe.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
