PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 314
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Cilandak dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Grogol yang melalui Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak Barat, Lebak Bulus, dan Kelurahan Pondok Labu;
- Kali Krukut yang melalui Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak Barat, dan Kelurahan Pondok Labu; dan
- Kali Pesanggrahan yang melalui Kelurahan Lebak Bulus; b. penerapan sumur resapan dalam dan/atau dangkal disetiap kelurahan; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air pada Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran sub makro di Kelurahan Cilandak Barat, Pondok Labu, Lebak Bulus, dan Kelurahan Gandaria Selatan; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ yang terdapat di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu; f. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
