Pasal 313
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Cilandak dilakukan: a. pengembangan lapisan inti dengan penempatan jaringan serat optik; b. penyediaan CCTV dan internet nirkabel pada ruang publik; dan c. pengembangan menara telekomunikasi di Kelurahan Gandaria Selatan, Pondok Labu, Lebak Bulus, Cilandak Barat, dan Kelurahan Cipete Selatan.
(2) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
