Pasal 308
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Cilandak untuk: a. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; b. terwujudnya pengembangan pusat perkantoran dan jasa dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; c. terwujudnya pengendalian pembangunan di selatan jalan JORR;
d. terwujudnya pengembangan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan estetika kota; e. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase untuk menampung air dan mengatasi genangan air; f. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan g. terwujudnya pengembangan kegiatan pertanian hortikultura dan tanaman pangan.
