Pasal 307
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Tambora disajikan dalam Gambar-23B Peta Rencana
Prasarana Pergerakan Kecamatan Cempaka Putih dan Gambar- 23C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Tambora dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Tambora disajikan dalam Gambar-23D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Tambora dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Tambora disajikan dalam Gambar-23E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Tambora dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV , yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Tambora disajikan dalam Gambar-23F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Tambora dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Tambora disajikan dalam Gambar-23G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Tambora dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Tambora wajib berpedoman pada Gambar-23B sampai dengan Gambar-23G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
