PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 301
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Tambora dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Muara yang melalui Kelurahan Angke;
- Kali Besar yang melalui Kelurahan Roa Malaka;
- Kali Angke yang melalui Kelurahan Angke; dan
- Kali Cideng yang melalui Kelurahan Tanah Sereal; b. pembangunan tunnel terpadu yang melalui Kelurahan Angke, dan Kelurahan Jembatan Besi; c. penerapan sistem polder:
- nomor 21 dengan area layanan Kelurahan Jembatan Besi, dan Kelurahan Duri Utara;
- nomor 13B dengan area layanan Kelurahan Kali Angke dan Kelurahan Jembatan Besi; dan
- nomor 48 dengan area layanan Kelurahan Pekojan, Jembatan Lima, Roa Malaka, Tambora, Krendang, Tanah Sereal, dan Kelurahan Duri Selatan; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan pintu air di Pintu Air Citra Land; e. penerapan sumur resapan dangkal dan dalam di setiap kelurahan; f. penerapan biopori di Kelurahan Angke, Tanah Sereal, dan Kelurahan Duri Selatan; dan g. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
