Pasal 300
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Tambora dilakukan:
a. pengembangan lapisan inti dengan penempatan jaringan serat optik di Kelurahan Malaka, Pekojan, Tambora dan Kelurahan Tanah Sereal; b. penyediaan CCTV dan internet nirkabel pada ruang publik di setiap kelurahan; dan c. pengembangan menara telekomunikasi di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
