Pasal 298
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tambora terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Pluit-Pinang Ranti, koridor Puit-Tanjung Priok, dan koridor Halim–Palmerah–Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Tanah Sereal, Roa Malaka, Jembatan Besi, Krendang, Duri Utara, Tambora, Angke, Jembatan Lima, Pekojan, dan Kelurahan Angke; c. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Tanah Sereal, Duri Utara, Jembatan Besi, Kali Anyar, Krendang, Jembatan Lima, Pekojan, Tambora, dan Kelurahan Roa Malaka; d. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; e. penerapan pembatasan lalu lintas tahap I di setiap kelurahan; dan f. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada seluruh ruas jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tambora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Duri Utara, Angke, Roa Malaka, Duri Selatan, dan Kelurahan Tambora.
(4) Rencana prasarana transportasi udara di Kecamatan Tambora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
