Pasal 297
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Tambora terdiri dari: a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona jalur hijau; d. zona hijau rekreasi; e. zona pemerintahan daerah; f. zona perumahan kampung; g. zona perumahan KDB sedang - tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; j. zona campuran; k. zona sarana pelayanan umum dan sosial; dan l. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Tambora wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-22A Peta Zonasi Kecamatan Tambora dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-22A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Tambora pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
