Pasal 29
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Cempaka Putih dilakukan:
a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah berasal dari Waduk ; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif berasal dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; c. pengembangan sumber air untuk air baku menggunakan pipa transmisi di setiap kelurahan; d. peningkatan dan pembangunan baru kapasitas instalasi pengolahan air di Kelurahan Cempaka Putih Barat dan Kelurahan Cempaka Putih Timur; dan e. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Cempaka Putih Barat dan Kelurahan Rawasari.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilakukan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukkan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
