Pasal 28
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Cempaka Putih dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di Sungai Ciliwung yang melalui Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Kelurahan Rawa Sari; b. penerapan sistem polder nomor 33 dengan area layanan seluruh kelurahan; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran submakro; d. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala SKPD dan/atau instansi terkait berdasarkan rencana induk yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
