Pasal 282
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Taman Sari untuk:
a. terwujudnya pengembangan pusat kegiatan sekunder dan kawasan pusat perdagangan grosir dan eceran pada kawasan Glodok; b. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan strategis kepentingan sosial budaya kawasan kota tua; c. terwujudnya pengembangan pusat kegiatan tersier kawasan perdagangan dan jasa dengan skala daerah pada kawasan Lokasari-Mangga Besar; d. terwujudnya Kawasan Perkampungan Pecinan sesuai budaya dan karakteristik kawasan; e. terwujudnya pengembangan pusat kegiatan tersier perdagangan dan jasa skala kota pada Kawasan Asem Reges; f. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ dan waduk untuk menampung air dan mengatasi genangan air;
g. terwujudnya pengembangan prasarana transportasi melalui penyediaan prasarana lalu lintas pada kawasan yang padat lalu lintas dan pembatasan lalu lintas dengan penerapan kawasan terbatas lalu lintas serta pengaturan parkir pada kawasan yang termasuk dalam kawasan terbatas lalu lintas; h. terwujudnya pengembangan kawasan perdagangan KDB rendah; i. tercapainya pengendalian pembangunan kawasan campuran taman; j. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremejaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; k. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan l. terwujudnya pengembangan Kawasan Kota Tua sebagai pusat wisata budaya sejarah dengan penyelenggaraan festival budaya kesenian.
