Pasal 281
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Palmerah disajikan dalam Gambar-21B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Palmerah dan Gambar-21C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Palmerah dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Palmerah disajikan dalam Gambar-21D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Palmerah dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Palmerah disajikan dalam Gambar-21E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Palmerah dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Palmerah disajikan dalam Gambar-21F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Palmerah dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Palmerah disajikan dalam Gambar-21G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Palmerah dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Palmerah wajib berpedoman pada Gambar-21B sampai dengan Gambar-21G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
