Pasal 272
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Palmerah terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas, dilakukan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal berupa bus berjalur khusus di koridor Harmoni-Terminal Lebak Bulus, koridor Pinang Ranti-Pluit, dan koridor dari Halim- Palmerah-Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Palmerah, Jati Pulo, Kota Bambu Utara, Kota Bambu Selatan, Slipi, dan Kelurahan Kemanggisan; c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Palmerah, Kemanggisan, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, dan Kelurahan Jati Pulo; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. penerapan pembatasan lalu lintas tahap III di setiap kelurahan; g. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan h. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada seluruh ruas jalan arteri, kolektor, dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Palmerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Jatipulo, Kota Bambu Selatan, dan Kelurahan Kota Bambu Utara.
(4) Rencana prasarana transportasi udara di Kecamatan Palmerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
