Pasal 271
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Palmerah terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan daerah; g. zona perumahan KDB sedang - tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona perumahan KDB rendah; j. zona perumahan vertikal KDB rendah; k. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; m. zona campuran; n. zona sarana pelayanan umum dan sosial; dan o. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Palmerah wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-20A Peta Zonasi Kecamatan Palmerah dengan skala 1 : 5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-1 dan pada Tabel-20A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Palmerah pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
