Pasal 256
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Kembangan untuk:
a. terwujudnya pengembangan pusat kegiatan primer kawasan perkantoran, kawasan perdagangan bertaraf internasional, dan penyediaan prasarana pada Kawasan Sentra Primer Barat; b. terwujudnya pusat kegiatan tersier di Kawasan Kantor Walikota Jakarta Barat; c. terwujudnya pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal terpadu dan pembangunan gedung dan/atau taman parkir sebagai penunjang keterpaduan angkutan umum pada lokasi yang memiliki potensi; d. terwujudnya pengembangan stasiun terpadu dengan angkutan umum massal dan angkutan umum lain serta pembangunan gedung dan/atau taman parkir sebagai penunjang keterpaduan angkutan umum pada lokasi yang memiliki potensi; e. tersedianya taman sebagai prasarana sosial dan rekreasi di kawasan permukiman; f. terwujudnya pengembangan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan estetika kota; g. tersedianya dan mempertahankan lahan pemakaman umum; h. terlaksananya pemeliharaan fungsi permukiman dan pengembangan kawasan permukiman baru termasuk peletarian fungsi perumahan di kawasan mantap; i. terwujudnya pengembangan kawasan perdagangan KDB rendah; j. tercapainya pengendalian pembangunan kawasan campuran taman; k. terwujudnya pengembangan kawasan terbuka hijau budidaya; dan l. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
