Pasal 255
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan melalui dan/atau di Kecamatan Kebon Jeruk disajikan dalam Gambar-19B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Kebon Jeruk dan Gambar-19C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Kebon Jeruk skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kebon Jeruk disajikan dalam Gambar-19D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Kebon Jeruk dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Kebon Jeruk disajikan dalam Gambar-19E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air Minum Kecamatan Kebon Jeruk dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Kebon Jeruk disajikan dalam Gambar-19F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Kebon Jeruk dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kebon Jeruk disajikan dalam Gambar-19G Peta Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Kebon Jeruk dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Kebon Jeruk wajib berpedoman pada Gambar-19B sampai dengan Gambar-19G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
