Pasal 224
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum di Kecamatan Grogol Petamburan dilakukan:
a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah berasal dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif berasal dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; c. pengembangan air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Tomang dan Kelurahan Grogol; d. rencana peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Wijaya Kusuma, Jelambar Baru, Tanjung Duren Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol, dan Kelurahan Tomang; e. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Tomang; dan f. pengembangan pipa primer air minum di Kelurahan Tanjung Duren Selatan dan Kelurahan Wijaya Kusuma.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilaksanakan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD dan/atau instansi terkait berdasarkan rencana induk SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
