PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 223
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Grogol Petamburan dilakukan:
a. pemeliharan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Angke yang melalui Kelurahan Wijaya Kusuma dan Kelurahan Jelambar Baru;
- Banjir Kanal Barat yang melalui Kelurahan Tanjung Duren Utara, Tomang, Tanjung Duren Selatan, Grogol, dan Kelurahan Jelambar Baru; dan
- Kali Sekretaris yang melalui Kelurahan Tanjung Duren Utara; b. pembangunan tunnel terpadu di Kelurahan Jelambar Baru, Grogol dan Kelurahan Tomang;
c. penerapan sistem polder:
- nomor 12 area layanan Kelurahan Wijaya Kusuma;
- nomor 13A area layanan Kelurahan Wijaya Kusuma, Jelambar, dan Kelurahan Jelambar Baru;
- nomor 13B area layanan Kelurahan Jelambar dan Kelurahan Jelambar Baru;
- nomor 17 area layanan Kelurahan Wijaya Kusuma;
- nomor 18 area layanan Kelurahan Tanjung Duren Utara dan Kelurahan Tanjung Duren Selatan;
- nomor 19 area layanan Kelurahan Grogol dan Kelurahan Jelambar;
- nomor 20 area layanan Kelurahan Grogol, Tomang, dan Kelurahan Tanjung Duren Selatan;
- nomor 21 area layanan Kelurahan Tomang;
- nomor 62 area layanan Kelurahan Tanjung Duren Selatan; dan
- nomor 63 area layanan Kelurahan Tomang dan Kelurahan Tanjung Duren Selatan; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem pompa air di Kelurahan Jelambar Baru, Wiajaya Kusuma, Grogol, Tanjung Duren Utara, dan Kelurahan Tomang; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Jelambar Baru, Grogol, Tanjung Duren Utara, Tomang, dan Kelurahan Wijaya Kusuma; f. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; g. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan h. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
