Pasal 169
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Pademangan dilakukan:
a. pengembangan pembangkit listrik PLTGU di Kelurahan Ancol; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Pademangan Timur dan Kelurahan Pademangan Barat; c. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Ancol; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Pademangan Timur.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Pademangan, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
