Pasal 168
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Pademangan terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; c. rencana prasarana transportasi udara; dan d. rencana prasarana transportasi laut.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Ancol-Kampung Melayu, koridor Pluit- Tanjung Priok, koridor Rawamangun-Ancol, koridor Kalideres-Ancol, dan koridor Soekarno Hatta-Cilincing; b. peningkatan jalan arteri primer di setiap kelurahan;
c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Pademangan Barat dan Kelurahan Pademangan Timur; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor, dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dan Bandar Udara International Soekarno Hatta.
(5) Rencana prasarana transportasi laut yang ada dan/atau melalui Kecamatan Pademangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan pelabuhan laut untuk Pelabuhan Pariwisata Ancol di Kelurahan Ancol.
(6) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
