Pasal 156
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Koja dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Rawa Badak Selatan dan Kelurahan Tugu Selatan; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Lagoa, Tugu Utara, Tugu Selatan, Rawa Badak Utara, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan; c. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Koja Utara, Rawa Badak Utara, Rawa Badak Selatan, dan Kelurahan Tugu Selatan; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) pada Kawasan Pasar Koja di Kelurahan Tugu Utara, Kawasan Islamic Center, dan Kawasan Gereja Tugu di Kelurahan Semper Barat; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Koja, Rawa Badak Selatan, dan Kelurahan Rawa Badak Utara; dan g. pengembangan Depo Pertamina Plumpang di Kelurahan Rawa Badak Selatan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Koja, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
