Pasal 155
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Koja terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi laut.
(2) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Koja, terdiri dari:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Cililitan-Tanjung Priok dan koridor Rawamangun-Ancol; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Tugu Selatan, Koja, dan Kelurahan Lagoa; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Tugu Selatan, Tugu Utara, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Tugu Selatan, Rawa Badak Selatan, Rawa Badak Utara, Lagoa, dan Kelurahan Tugu Utara; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan g. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor, dan lokal di Kelurahan Tugu Selatan, Rawa Badak Selatan, Rawa Badak Utara, Lagoa, dan Kelurahan Koja.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Koja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel.
(4) Rencana prasarana transportasi laut yang ada dan/atau melalui Kecamatan Koja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengembangan prasarana dermaga penyeberangan di Kawasan Reklamasi Pantura di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan
bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
