Pasal 117
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Tanah Abang dilakukan: a. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Petamburan, Gelora, Bendungan Hilir, Kampung Bali, dan Kelurahan Kebon Melati; b. pengembangan kabel bawah tanah di setiap kelurahan; c. pengembangan gardu induk di Kelurahan Bendungan Hilir; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Petamburan, Bendungan Hilir, dan Kelurahan Gelora; dan e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Tanah Abang, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
