Pasal 116
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tanah Abang terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus dilakukan di koridor Blok M-Kota, Koridor Pluit- Pinang Ranti, koridor Tanah Abang-Senayan, koridor Cideng- Tanah Abang, koridor Kampung Melayu-Tanah Abang, dan koridor Halim–Palmerah–Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Gelora, Bendungan Hilir, Petamburan, Kebon Melati, dan Kelurahan Karet Tengsin; c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Kebon Kacang, Bendungan Hilir, Gelora, Karet Tengsin, Kampung Bali dan Kelurahan Kebon Melati; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. penerapan pembatasan lalu lintas di Kelurahan Karet Tengsin, Kebon Melati, Gelora, dan Kelurahan Petamburan; g. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; h. pengembangan prasarana angkutan barang di Kelurahan Gelora; dan i. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tanah Abang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Gelora, Bendungan Hilir, Karet Tengsin, Kebon Melati, Kebon Kacang, Petamburan, dan Kelurahan Kampung Bali.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Tanah Abang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma dan Bandar Udara Pondok Cabe.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
