Pasal 103
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau melalui Kecamatan Senen terdiri dari: a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan: a. pengembangan prasarana angkutan umum massal pada jalur khusus di koridor Harmoni-Pulo Gadung, koridor Dukuh Atas-Pulo Gadung, dan koridor Kampung Melayu-Ancol; b. peningkatan jalan arteri primer di setiap kelurahan; c. peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan; d. peningkatan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Paseban, Kenari, Kramat, Senen, dan Kelurahan Bungur; e. pengembangan jalan lokal di setiap kelurahan; f. penerapan pembatasan lalu lintas tahap II di Kelurahan Kramat, Senen, dan Kelurahan Paseban; g. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan h. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada jalan arteri, kolektor dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Senen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel di Kelurahan Paseban, Kramat, Senen, dan Kelurahan Bungur.
(4) Rencana prasarana transportasi udara yang ada dan/atau melalui Kecamatan Senen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
