Pasal 102
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Senen terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona jalur hijau; d. zona hijau rekreasi; e. zona pemerintahan nasional; f. zona pemerintahan daerah; g. zona perumahan KDB sedang - tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; j. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; k. zona campuran; l. zona pelayanan umum dan sosial; dan m. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-7A Peta Zonasi Ruang Kecamatan Senen skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-7A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Senen pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
