PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 21
BAB 8 — KEPEGAWAIAN
(1) Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Asisten dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. 9
(2) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. (3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah.
