PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi. (2) Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan Gaji Pokok Walikota yang ditetapkan Pemerintah. (3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD. (4) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD. (5) Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
