PERDA
Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN...
Pasal 6
pasal.id
HAK DAN KEWAJIBAN
- PIHAK PERTAMA menugaskan pelaksanaan pekerjaaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang ditugaskan PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2.
- PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan kegiatan harus secara objektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
- PIHAK PERTAMA berhak menerima hasil pekerjaan dalam bentuk laporan pelaksanaan kegiatan.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib saling membantu dan bekerja sama dalam pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK).
