PERDA
Peraturan Daerah Nomor 034 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 015 TAHUN...
Pasal 5
pasal.id
Ruang lingkup penunjang kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah sebagai berikut: a. infrastruktur, meliputi:
- perbaikan/pemeliharaan jalan lingkungan skala kecil RT/RW;
- perbaikan/pemeliharaan saluran air skala kecil di lingkungan RT/RW;
- perbaikan/pemeliharaan gorong-gorong skala kecil di lingkungan RT/RW;
- pembangunan/perbaikan/pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- penyediaan sarana air bersih;
- pemeliharaan penerangan jalan lingkungan;
- perbaikan/pemeliharaan kantor RW;
- pembuatan sumur resapan dan biopori;
- pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pengawasan pohon; dan
- fasilitasi sarana dan prasarana urban farming. b. sosial kemasyarakatan, meliputi:
- peningkatan fasilitas dan kapasitas Linmas lingkup RW;
- fasilitasi kegiatan keagamaan dalam lingkup RW;
- sosialisasi pengelolaan dan pemanfaatan sampah;
- bantuan fasilitasi posyandu lingkup RW;
- bantuan fasilitas dan kelengkapan sekolah bagi anak keluarga kurang mampu;
- pelatihan pemulasaraan jenazah;
- penyelenggaraan perlombaan lingkup RW; dan
- pengadaan hadiah perlombaan lingkup RW.
c. penguatan …
http://jdih.bandung.go.id
c. penguatan kelembagaan lingkup RW, meliputi:
- pembuatan papan nama kelembagaan RW;
- pembuatan struktur kelembagaan RW;
- pembuatan papan informasi RW;
- fasilitasi seragam pengurus RW;
- pengadaan administrasi RW;
- pengadaan sarana penunjang RW;
- pemberian honorarium Ketua RT/RW;
- pemberian honorarium Petugas Perlindungan Masyarakat;
- pemberian honorarium Petugas Gorong-gorong dan Kebersihan;
- Pemberian Makanan Tambahan;
- pemberian honorarium Kader Pos Pembinaan Terpadu;
- pemberian honorarium Kader Pos Pelayanan Terpadu; d. fasilitasi pelaksanaan ketertiban, kebersihan, keindahan lingkup RW, meliputi:
- pelatihan penguatan Linmas di lingkungan RW;
- pengadaan pakaian Linmas RW;
- pengadaan alat angkut kebersihan dan pendukung lainnya;
- pengelolaan sampah/pembentukan bank sampah; dan
- perbaikan/pemeliharaan sarana fasilitas pelayanan umum yaitu pemasangan Kamera Pengawas/CCTV, taman lingkungan dan taman bermain anak.
e. pemberdayaan …
http://jdih.bandung.go.id
e. Pemberdayaan, inovasi dan potensi ekonomi masyarakat lingkup RW, meliputi:
pendataan pelaku ekonomi unggulan;
pelatihan kewirausahaan lingkup RW;
promosi produk unggulan warga RW; dan
peningkatan kapasitas warga dengan rintisan usaha dan pembentukan koperasi.
Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
