Pasal 33
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
(1) Arsiparis membuat Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) dan Berita Acara hasil penyeleksian yang ditandatangani oleh Panitia Penilai Arsip berdasarkan hasil seleksi Panitia Penilai Arsip; (2) Penitia Penilai Arsip mengajukan permohonan persetujuan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) kepada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota; (3) Pelaksanaan pemusnahan Arsip dilakukan secara total sehingga baik fisik maupun informasi Arsip musnah dan tidak dapat dikenali.
(4) Pelaksanaan ...
(4) Pelaksanaan pemusnahan Arsip disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang pejabat dari unsur Inspektorat Daerah Kota dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota yang disertai penandatanganan berita acara pemusnahan Arsip.
