PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 11
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Pencipta Arsip, meliputi; a. pemindahan Arsip inaktif dari unit pengolah ke Unit Kearsipan; b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna; dan c. penyerahan Arsip statis oleh Pencipta Arsip ke LKD, segera setelah selesai diproses dan dinilai/diketahui sebagai Arsip Statis dan/atau berketerangan dipermanenkan. (2) Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan jadwal retensi arsip dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Pasal ...
