PERDA
Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP
Pasal 10
BAB 2 — Penyelenggaraan Kearsipan
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilaksanakan oleh Pencipta Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan Arsip.
