PERDA
Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemantauan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilakukan oleh Tim atau Kelompok Kerja bidang pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengawasan …
(2) Pengawasan secara internal dilakukan oleh Pengawas Pembina Sekolah atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas. (3) Pengawasan eksternal dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung dan Komite Sekolah serta lembaga pengawasan lainnya berkolaborasi dengan Koordinator Pengawas Pembina Sekolah.
