PERDA
Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan PPDB dibentuk:
a. panitia PPDB tingkat Daerah Kota; dan
b. panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Panitia PPDB tingkat Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (3) Panitia PPDB tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
